Sukahaji – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025. Bantuan ini diberikan sekaligus sebesar Rp. 900.000 per KPM, yang merupakan akumulasi untuk periode tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2025).
​💰 Sumber Dana Resmi
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI BLT Kesra merupakan salah satu dari program paket ekonomi yang diluncurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat senilai Rp 900.000. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BLT Kesra akan diterima oleh 35,04 juta KPM.
​Pemerintah menargetkan bantuan ini dapat disalurkan kepada lebih dari 35,04 juta KPM di seluruh Indonesia yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terutama yang berada di kategori desil 1 hingga 4 (keluarga sangat miskin hingga rentan miskin).
​🚀 Mekanisme Pencairan Dipermudah
​Proses pencairan BLT Kesra 2025 dikabarkan semakin cepat dan teratur dengan dua jalur utama penyaluran:
​Bank Himbara: Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
​PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki KKS atau yang tinggal di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
​Pencairan melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak pertengahan Oktober 2025, dan berlangsung secara bertahap. KPM diimbau untuk segera mengecek status penerimaan dan jadwal pencairan mereka.
Dengan begitu, BLT Kesra hanya cair sekali untuk tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember Tahun 2025
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial Dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial Di Lingkungan Kementerian SosialKeputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial Dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial Di Lingkungan Kementerian Sosial.
by : Pemdes Sukahaji